Minggu, 28 Februari 2010

Feb 17 RUU Nikah Siri Melindungi Perempuan?

RUU Nikah Siri atau Rancangan undang-undang tentang kawin siri adalah untuk melindungi perempuan dan mewibawakan perkawinan. Hal ini dikemukakan Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang membahas pernikahan tanpa dokumen resmi, diatur.

"RUU itu untuk mewibawakan perkawinan. Perkawinan itu kan dalam Islam merupakan hal yang suci," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar kepada detikcom , Selasa (16/2/2010).


Menurut Nasaruddin, alasan lainnya Kemenpag meminta RUU tentang nikah siri, kawin kontrak dan pernikahan tanpa dokumen lainnya itu diatur, yakni tingginya angka perceraian setiap tahunnya.

Selalu ada pro kontra dan reaksi negatif mengenai RUU Nikah Siri ini mulai bermunculan diantaranya di Probolinggo, Jawa Timur, sekitar 3.000 ribu santri perempuan dan warga sekitar Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Pajarakan, Probolinggo, berunjuk rasa menolak RUU kawin siri karena dianggap melanggar ketentuan agama.

Rancangan undang-undang tentang kawin siri dianggap melecehkan Islam. Alasannya dengan RUU tersebut otomatis menganggap kawin siri adalah bentuk perzinahan dan bisa dipidanakan. Padahal dalam Islam menganggap kawin siri adalah sah. Jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang maka pemerintah dianggap menantang umat Islam. Mereka pun mengancam berdemonstrasi lebih besar jika pemerintah tetap pada keputusannya.


Nikah Siri Adalah Masalah Perdata

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Arwani Faishal mengingatkanRUU Nikah Siri bahwa pernikahan adalah masalah perdata. Karena itu akan menjadi kezaliman pemerintah jika memenjarakan pelakunya. Dia kemudian membandingkan dengan pelaku kumpul kebo yang jelas-jelas bertentangan dengan agama mana pun, tapi tidak pernah dikenai sangsi pidana oleh negara.

"Lho, orang-orang yang menjalankan ajaran agama justru diancam dengan hukuman penjara? Jika ini terjadi justru negara malah bertindak zalim,"kata Arwani. Menurutnya, pernikahan siri atau pernikahan yang tidak didaftarkan secara administratif kepada negara adalah perkara perdata yang tidak tepat jika diancam dengan hukuman penjara. Bahkan sanksi material (denda) juga tetap memiliki dampak sangat buruk bagi masyarakat.

"Bila mengenakan denda dalam jumlah tertentu untuk orangorang yang melakukan nikah siri, tentu hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan. Bukan masalah bagi mereka yang punya uang banyak. Namun tidak adil bagi mereka yang secara ekonomi hidupnya pas-pasan,"kata Arwani. Dalam pandangannya, nikah siri memiliki berbagai dampak positif (maslahah) dan dampak negatif (mafsadah) yang sama-sama besar.

Jika dilegalkan, akan sangat rawan disalahgunakan dan jika tidak diakui akan bertentangan dengan syariat Islam. "Untuk itu dampak negatif dan positif pernikahan siri harus dikaji dan disikapi bersama,"katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar

Sebuah Kebenaran Kecil

Sebuah KEBENARAN KECIL Apa yang membuat hidup sobat semua menjadi 100% jika alfabet di beri sebuah nilai mulai dengan huruf a=1, b=2, ...